KomiteBPH Migas Henry Ahmad pun sempat mengatakan bahwa di dalam Rancangan Peraturan BPH Migas ini nantinya pemegang izin usaha niaga BBM usaha wajib menyediakan cadangan niaga umum BBM atau biasa dikenal dengan cadangan operasional BBM di dalam negeri selama 23 hari. Kewajiban menyediakan cadangan BBM selama 23 hari berlaku dalam kurun waktu wAAP. Perusahaan swasta harus memiliki fasilitas kilang atau pengolahan sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014Lelang dibuka di akhir tahun oleh BPH Migas Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta yang ingin menyalurkan bahan bakar minyak BBM satu harga. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri di akhir tahun nanti untuk mendapat izin distribusi hingga ini, pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas program itu adalah PT Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo. Keduanya mendapat tugas atas penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu, yakni minyak dan solar. Sedangkan untuk BBM jenis penugasan atau premium di wilayah selain Jawa, Madura, dan Bali Jamali, menjadi tanggung jawab Pertamina.“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk perusahaan swasta ikut dalam program BBM satu harga dengan mendaftar ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas pada akhir tahun 2018,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Senin 8/1/2018. Pada akhir tahun akan dilakukan lelang yang dilanjutkan dengan penentuan kuota penugasan masing-masing badan usaha atas program BBM satu harga. Namun, Fanshurullah mengingatkan, perusahaan yang ikut sudah harus memiliki fasilitas pengolahan atau kilang kata Fanshurullah, sesuai dengan aturan Perpres 191/2014 yang mensyaratkan pemilikan fasilitas kilang atau pengolahan untuk badan swasta yang ingin menyalurkan BBM. Syarat inilah yang kemudian mengganjal PT Vivo Energy Indonesia untuk jadi distributor BBM satu juga mengingatkan saat ini Vivo tidak menjual jenis BBM khusus penugasan maupun jenis BBM tertentu, melainkan BBM RON 89 yang masuk dalam kategori BBM sendiri menargetkan akan membangun 54 lembaga penyalur BBM satu harga untuk tahun ini, setelah 57 buah dibangun sepanjang 2017. “Targetnya sampai nanti 2019 akhir itu mencapai 150 lebih. Kalau ada swasta yang mau membangun itu lebih bagus lagi,” kata BPH Migas telah mengundang 25 badan usaha untuk sosialisasi penugasan penyediaan BBM jenis tertentu. Terdapat 14 badan usaha yang memenuhi undangan namun hanya 11 yang melakukan pengambilan badan usaha itu adalah PT AKR Corporindo, PT Pertamina, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.“Dari 11 itu, terdapat 2 badan usaha yang ikut proses Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu P3JBT, AKR dan Pertamina, dan menyatakan sanggup,” kata untuk proses pemilihan badan usaha pelaksana penugasan dan pendistribusian BBM khusus penugasan P3JBKP, ada 2 badan usaha pemegang izin usaha pengolahan BBM di Indonesia yaitu Pertamina dan Tri Wahana Universal. Namun akhirnya, hanya Pertamina yang menyatakan sanggup menjadi penyalur. Artikel Selanjutnya BPH Migas Penyalahgunaan BBM di 2019 Makin Tinggi, 404 Kasus gus/gus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM telah menerbitkan surat edaran Nomor tentang pengadaan Bahan Bakar Minyak/BBM badan usaha atau bentuk usaha tetap di sektor ESDM. Tujuannya agar perusahaan yang membutuhkan BBM bisa membelinya dari badan usaha yang memang tersebut dibuat oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial atas nama Menteri ESDM yang ditetapkan pada 21 Februari 2018. Kemudian ditujukan kepada Direktur Utama Badan Usaha/BU atau Badan Usaha Tetap/BUT di sektor Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Agung Pribadi mengatakan terbitnya surat edaran tersebut untuk pembinaan dan pengawasan Badan Usaha/BU dan Badan Usaha Tetap/BUT. Apalagi Kementerian ESDM sebagai pemberi izin “Selama ini kami tidak mendiamkan BU/BUT dalam pembinaan dan pengawasan,” kata dia kepada Jumat 9/3.Dengan adanya aturan itu, BU/BUT yang membutuhkan BBM wajib membeli dari pemegang izin usaha niaga migas. Selain itu, mereka bisa membeli BBM melalui penyalur yang sudah ditunjuk pemegang izin niaga surat edaran itu mengacu dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi. Pada pasal 12 aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha hilir yakni kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, BBM, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. Pasal lainnya yang menjadi dasar penerbitan surat edaran itu yakni di pasal 13. Pasal itu menyebutkan kegiatan usaha hilir migas dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri ESDM. Baca BPH Migas Temukan Penyimpangan BBM Satu Harga di Tiga LokasiSelain itu, penerbitan surat edaran itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM. Pasal 2 aturan itu menyebutkan badan usaha pemegang izin niaga migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM dalam menyalurkan BBM dapat mendistribusikan BBM melalui penyalur.

daftar perusahaan pemegang izin niaga umum bbm